TULANG BAWANG – Bantuan dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (Pemda) berupa bantuan Optimasi Lahan Rawa mendukung Serasi dengan nilai Rp.2.3 miliyar, kuat dugaan ada permainan oknum Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang.
Pasalnya Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Ahmad Rifai selaku kabid yang membidangi kegiatan tersebut, buang badan saat di konfirmasi di ruang Senin (19/10/2020) diruang kerjanya.
Lebih tragis Ia mengatakan, “bantua optimasi seperti apa coba jelaskan, itu daerah mana dan juga ini jangan di rekam-rekam ” kata Ahmad Refai dengan nada tinggi saat wartawan komfirmasi.
“Kalian berapa orang yang turun kesana, kalau ada kawan tunggu kawan kalian dulu saya ngopi dulu, kalau gitu nanti kita ngobrol tentang hal itu” Kata Ahmad Rifai sebelum menghindar dari wartawan.
Namun kenyataan yang terjadi, saat wartawan menghubungi rekan-rekan media dan LSM yang turun ke lapangan. Ahmad Refai tidak ada ditempat lagi.
Dirinya terkesan tidak mau di konfirmasi oleh media dan menghindar dari media, saat media ingin meminta tanggapan terkait bantuan optimasi lahan dengan nilai Rp. 2.3 Miliyar.
Saling menghindar terhadap awak media sebagai kontrol sosial yang ingin meminta sejumlah keterangan terkait anggaran yang bersumber dari uang rakyat ini, dan keterbukaan pemakaian anggaran perlu diketahui masyarakat, sehingga kuat ada dugaan permain oknum Dinas Pertanian.
Dalam hal ini AF yang merupakan kabid sarana dan prasarana dinas (red), diduga telah tabrak terkait aturan Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2018.
Bukan hanya Kabid Saspras yang menghindari Wartawan Ketua Gapoktan Purnomo juga menghindar dari awak Media dan LSM saat kontrol sosial terkait bantuan optimasi lahan rawa dari pemerintah pusat.
Dan saat dihubungi melalui saluran handphone, ketua Gapoktan Purnomo tidak aktif saat dihubungi.
Sebelumnya menurut keterangan Joni salah satu Wartawan Mingguan, Bahwa bantuan optimasi lahan rawa yang ada di kampung sumber agung bukan di kelola oleh Ketua Gapoktan Purnomo, melainkan dikelola oleh Salehudin sekalu UPJA baik secara pencairan dan pengerjaaan dilakukan oleh UPJA.
Dalam aturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019
Tentang Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa Mendukung Kegiatan Serasi, Pelaksanaan kegiatan optimasi Lahan Rawa dilaksanakan secara swakelola
oleh P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan.
Sekataris LSM Pembela Tanah Air (Peta) Kab Tulang Bawang Melodi menuding kegiatan bantuan Optimasi lahan Rawa diduga Fiktip.
“Menggapa dibilang fiktif, soalnya kita ingin mengecek bantuan optimasi lahan, ketua Gapoktan tidak bisa di temui dan tidak bisa dihubungi,” seakan-akan menghindar dari LSM dan Media.
Padahal kami ingin kroscek apakah bantuan optimasi lahan rawa sudah berjalan sesuai juknis,” kata Melodi.(Tim)