Beranda Info Lampung Bandar Lampung Masa Aksi Sampaikan Mosi Tak Percaya Kepada DPRD Lampung

Masa Aksi Sampaikan Mosi Tak Percaya Kepada DPRD Lampung

1357
0

BANDAR LAMPUNG – Aksi masa yang digelar dihalaman gedung  DPRD Lampung terlihat semakin gaduh, ribuan massa meminta 85 anggota DPRD Lampung untuk keluar dan menemui mereka, Rabu 07/10/2020.

Namun, anggota dewan tidak bisa memenuhi permintaan massa tersebut, dengan alasan anggota yang lainnya sedang melaksanakan tugas.

Ribuan masa aksi dari berbagai elemen masyarakat Lampung mengadakan Aksi masa di depan gedung DPRD Lampung , Rabu 07/10/2020

“Bulan Maret lalu kita pernah melakukan demo namun tidak ada hasil, ketiga kalinya demo hanya ditandatangani dan hari ini adalah yang ke empat kita kembali menyampaikan aspirasi tetapi hingga kini DPRD tidak ada yang bisa memenuhi tuntutan ini,” kata Korlap aksi Irfan Fauzi Rachman.

“Karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan ini, ribuan massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung,” tambahnya.

Ia mengatakan apabila hanya ada satu atau tiga perwakilan dari DPRD maka mereka akan teruskan demo ini dan akan menolak untuk audiensi.

“Tolak, tolak, tolak, kami Aliansi Lampung Memanggil  menyatakan Mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung,” tegasnya.

Sekali lagi, apabila 85 anggota DPRD Lampung tidak bisa menemui hari ini, maka massa akan terus melakukan demo sehingga UU Omnibus Law ini dicabut dan tidak ada negosiasi untuk ini.

“Kami meminta Pemprov Lampung untuk setuju menolak UU Omnibus Law,” ucap Irfan

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaikan untuk aspirasi mahasiswa terkait penolakan omnibus law ditampung.

Dan dalam kondisi saat ini anggota DPRD yang lainya sedang bekerja untuk menyelesaikan Raperda, maka dari itu untuk permintaan dari massa tidak bisa kami penuhi.

“Memang gedung DPRD ini adalah gedung perwakilan rakyat kalau mau menyampaikan aspirasi disini boleh, perbedaan pendapat tersebut adalah hal demokrasi, hal yang biasa. Artinya kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi,” jelas Mingrum di ruang rapat utama DPRD Lampung saat audiensi dengan perwakilan massa.

“Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah. Karena antara satu daerah dengan yang lain sama tuh tapi nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan Kepala Daerah, jadi ini kami juga banyak menyikapi ini secara bijak,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Yozi Rizal menjelaskan memang partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui UU Omnibus Law, namun itu bukan persoalan namun bagi partai yang lain itu persoalan.

“Saya kira tidak patut juga jika kita melakukan pemaksaan. Dan tuntutan kalian untuk membuat 85 anggota DPRD turun  itu tidak bisa dilakukan karena kami tidak bisa menghadirkan mereka dalam waktu yang bersamaan,” jelas Yozi Rizal.

Salah satu perwakilan aksi yakni Eriago menyampaikan, mereka meminta yang ada di DPRD ini untuk turun menemui massa di depan.

“Jika 85 anggota DPRD tidak turun kami akan bermalam disini,” tambahnya.

“Maaf tidak bisa kalau mau menuntut seluruhnya hadir itu sesuatu yang tidak mungkin Karena DPRD sedang ada tugas dan kewajiban tersendiri,” demikian Yozi Rizal.(Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini