Beranda Uncategorized Penandatanagan Nota Kesepahaman Kerja Sama LPSK Bersama BP2MI

Penandatanagan Nota Kesepahaman Kerja Sama LPSK Bersama BP2MI

1166
0

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepakat bekerja sama memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Kerja sama dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Saksi dan Korban dalam Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

Nota kesepahaman ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (20/10-2020), disaksikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Pada acara dengan protokol kesehatan itu, Kepala BP2MI didampingi Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dan pejabat BP2MI lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman hanya berselang tiga minggu pascapertemuan awal Ketua LPSK dan Kepala BP2MI. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Nota Kesepahaman ini merupakan yang pertama antara LPSK dan BP2MI. Karena pada beberapa kesempatan sebelumnya, kerjasama kedua belah pihak belum sempat terwujud. “Kami menilai MoU (Nota Kesepahaman) ini sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk pekerja migran,” kata Hasto.

Kerja sama dengan BP2MI, Hasto berharap negara hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran yang sedang tertimpa perkara hukum. “Dari pengalaman LPSK, sebagian korban perdagangan orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK merupakan pekerja migran,” ungkap dia.

Hal senada disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Menurut Benny, kerja sama ini merupakan ikhtiar untuk membuktikan kepada publik bahwa BP2MI bersungguh-sungguh dalam memberantas sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal, sebagai sebuah kejahatan terorganisir yang dilakukan mafia atau oknum-oknum yang memiliki atribut-atribut kekuasaan. “Kejahatan ini tidak akan memosisikan kita untuk bernegosiasi dengan oknum-oknum tersebut karena kita hanya akan tunduk kepada mandat rakyat,” tegas Benny.

Benny juga berharap sinergi antara LPSK dan BP2MI akan terus terjaga dan terawat. Karena banyak persoalan di lembaganya yang sulit jika harus diselesaikan sendiri.

“Kami ingin membangun utuh semangat rakyat Indonesia. Kerja sama dengan LPSK kami nilai tepat,” katanya seraya menambahkan, baik LPSK maupun BP2MI memiliki harapan yang sama bahwa kerja sama ini dapat memberikan nilai positif bagi pekerja migran Indonesia.(SRF)

Ref : (Humas LPSK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini