Pringsewu – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis ratusan minuman keras yang merupakan hasil sitaan sejak April 2020, Selasa (27/10/20) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di depan Kantor Sat Pol PP setempat menggunakan alat penggilas yang dihadiri staf Ahli bidang Hukum dan Politik Relawan mewakili bupati, Ketua DPRD Suherman, perwakilan Polres Pringsewu, kodim Tanggamus serta unsur Muspida.
Kasatpol PP Pringsewu Ibnu Harjiyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil Yustisi dan non Yustisi tahun 2020 berupa minuman beralkohol golongan A,B,C serta minuman tradisional beralkohol jenis tuak.
“Barang Bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari 7 terdakwa dan telah selesai menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan sanksi denda Rp 500 – 700 ribu dan apa bila tidak dibayar dikenakan hukuman kurungan 1 hingga 2 Minggu,” ujarnya .
Dalam putusan sidang, kata dia, Pengadilan Negeri Kota Agung memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. “Semua terdakwa sanggup untuk membayar denda,” paparnya.
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Maulidin Ansyori menjelaskan BB yang dimusnahkan diantaranya Golongan A (BIR) 200 botol, golongan B Vigor/Asoka 273 botol, golongan C anggur merah dan Vodka 155 botol serta minuman tradisional jenis tuak sebanyak 630 liter.
Bupati Pringsewu dalam arahannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Relawan mengapresiasi upaya Sat Pol PP untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pringsewu.(Borneo)