BANDAR LAMPUNG – Tiga tersangka pembobolan sebuah sekolah taman kanak kanak (TK) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandar Lampung, ditangkap. Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka yakni; Rafi Anggara alias Nanang (27), warga Campang Raya, residivis kasus narkoba; Bambang Setiawan (30), warga Sukabumi, residivis curanmor; dan Jaya (32), warga Kedamaian. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, AKP Dony Aryanto menjelaskan, awalnya polisi meringkus Nanang saat hendak menjual barang hasil curiannya. Polisi yang mengetahui keberadaan Nanang langsung melakukan penangkapan.
“Dari keterangan tersangka Nanang, polisi kemudian bergerak menuju keberadaan tersangka lainnya,” kata AKP Dony, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Saat hendak melakukan penggerebekan terhadap tersangka Bambang, polisi sempat kewalahan. Lantaran tersangka Bambang berlari ke atas atap loteng rumah warga saat akan ditangkap.
“Tersangka Bambang berhasil diringkus setelah terjatuh dari loteng rumah warga. Polisi kemudian bergerak ke lokasi keberadaan tersangka lainnya,” ujar Kapolsek TkT.
Dilokasi lainnya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Jaya, saat sedang berada di lokasi parkiran rumah makan di Jalan P. Antasari. Tanpa perlawanan, tersangka Jaya juga berhasil diringkus polisi.
“Ketiga tersangka yang diringkus tim opsnal Polsek Tanjungkarang Timur ini, merupakan kawanan spesialis pencurian di rumah kosong, atau yang ditinggal pergi pemiliknya,” katanya.
Saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran, yakni tersangka Nanang menunjukan lokasi target calon korbannya dan mengambil barang berharga. Tersangka Bambang berperan masuk ke dalam rumah. Tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curiannya.
“Saat di lokasi sekolah taman kanak kanak yang menjadi targetnya tersebut, para tersangka berhasil menggasak barang berharga berupa, satu perangkat AC, seperangkat komputer, dan speaker aktif dengan total keseluruhannya bernilai Rp15 juta,” kata dia.
Selain meringkus kawanan pencurian ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka. Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan polsek Tanjung karang Timur Bandar Lampung. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(Wen)