LAMPUNG SELATAN – Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, dalam memperjuangkan atas hak milik lahan pasar Desa Bumirestu selama tujuh (7) bulan, hingga saat ini belum menemui titik terang atas kepemilikannya yang bagaimana berbelat belitnya pihak BPN untuk penyelesaian klaim atas hak tanah pasar desa , setelah lahan pasar tersebut di klaim hak atas kepemilikan nya oleh Tumenggung Cahya Marga.
Dalam Audensi di aula BPN Lampung Selatan, masyarakat Bumirestu yang didampingi ORMAS GML pada Senin 19 Oktober 2020, menghasilkan kesepakatan bahwa Pihak BPN akan siap turun langsung kelapangan untuk cek plot lokasi Kamis 22/10/2020.
BPN melakukan Cek Plot Mal Adminitrasi di Dua tempat yaitu di lahan Pasar Desa Bumirestu yang terletak di Dusun Way Buha dan Cek plot lahan di Dusun Mekar Jadi atas nama kepemilikan lahan ‘Darsiem (62) yang menjadi acuan perbandingan nomor sertifikat yang diklaim atas pengakuan hak kepemilikan nya oleh Temenggung Cahya Marga.
Pihak BPN melakukan cek plot lahan disaksikan oleh pihak Pemkab Lamsel , Polres, kapolsek Palas, Uspika Palas, Kepala Desa Bumirestu dan tokoh masyarakat Bumirestu serta pemuda, Kamis 22/10/ 2020.
Menurut keterangan Tri Widi Wismoko Selaku Sekretaris Kelompok Masyarakat (POKMAS) kepanitiaan Desa Bumirestu Tahun 2019 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),di aula Balai Desa Bumirestu menerangkan bahwa pokmas tidak pernah mengukur dan mendaftarkan sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga yang berlokasikan di lahan Pasar Desa Bumirestu.” terangnya
Lebih lanjut sekretaris POKMAS Desa Bumirestu Tahun 2019, menceritakan kronologi dalam pendataan pemohon PTSL Desa Bumirestu sebanyak 844 pemohon dan sudah diukur semua lahan oleh petugas ukur untuk wilayah Desa Bumirestu Feri Budi Mulia” kala itu.
“Sebanyak 844 pemohon pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun” hanya satu (1) pemohon yang sertifikatnya yang tidak jadi atas nama Darsiem,” dan pada tanggal 12 Maret 2020 baru pembagian sertifikat, lalu sebelum pembagian sertipikat ketika dalam perjalanan akan mengantarkan berkas untuk dikirim ke BPN mendapat telpon dari petugas ukur Feri Budi Mulia, percakapan dalam telpon, kata Tri Widi Wismoko bahwasan nya Feri mengatakan dalam telponnya
“Ada titipan dari bos…!!!, Berkas pendaftaran sertifikat dan datanya sudah lengkap”, ucap nya menirukan ucapan Feri dalam telpon .
Dikemudian hari terbitlah sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga, yang pendaftarannya tanpa sepengetahuan dan tidak melalui Pokmas, dan ada salah satu pemohon PTSL yang tidak jadi Sertifikatnya atas nama Darsiem.” Ungkap Wismoko.
“Saat dikonfirmasi awak media Feri Budi Mulia megakui bahwa benar untuk petugas ukur di Desa Bumirestu adalah dirinya , tapi tidak pernah mengukur lahan pasar Desa Bumirestu untuk data ukur penerbitan sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga.
“Newton’ Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lampung Selatan (FOKWAL) angkat bicara ‘ mendesak BPN lamsel secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu lima (5) hari dari sekarang kamis 22 oktober 2020, sesuai apa yang telah dijanjikan oleh perwakilan pihak BPN.
“Dan ini semua sudah jelas setelah mendengar klarifikasi pemaparan dari pihak Pokmas bahwa BPN lamsel lah Biang kegaduhan masalah ini dari dulu hingga sekarang masih saja menjadi Sarang Penyamun,” pungkasnya
Sementara itu, Rika Wati Camat Palas mengatakan setelah pihak BPN cek Plot lahan dan tahu kondisi dilapangan, Rika Wati mengharapkan pada pihak BPN terkait permasalahan ini cepet kasih kepastian juga penjelasan pada masyarakat karna masyarakat sudah jenuh dengan berbulan – bulan menanti kepastian penyelesaian yang belum ada kejelasannya dari BPN.
Menyikapi hal ini, Rika Wati menambahkan seharusnya pimpinan atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel bisa hadir bukan hanya mengirimkan Staf nya. “Jadi bisa membuat kebijakan dalam hal ini,
dengan begitu kami masyarakat sangat menghormati Bapak/Ibu sebagai Staf BPN yg tidak punya wewenang untuk mengambil kebijakan,” ujar camat Palas.(IRL/red)