Beranda Nasional Wau..!! Gaji PPPK Lebih Besar Dari PNS Benarkah..??

Wau..!! Gaji PPPK Lebih Besar Dari PNS Benarkah..??

1138
0

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


 

Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pekerja honorer. Dengan ini, pegawai PPPK dapat bernapas lega karena mendapat gaji pokok lebih besar, bahkan dari ASN.

 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan.

“Tinggal diundangkan dan diumumkan,” kata Tjahjo saat saat berbincang dengan CNBC Indonesia dikutip Sabtu (3/10/2020).

Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas. Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut.

KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut.

Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.

“Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS,” katanya.

Adapun salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.

Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait PPPK. Maka, hal ini akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji para abdi negara.

Namun, berapa sebenarnya pendapatan yang diterima PPPK?

Sampai saat ini, tidak diketahui secara pasti berapa gaji maupun tunjangan PPPK. Pasalnya, Perpres tersebut nantinya yang akan mengatur gaji dan tunjangan secara komprehensif.

Meski demikian, ada sedikit gambaran besaran penghasilan PPPK sesuai dengan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.

BACA JUGA : Gaji PPPK Tunggu TMT, Banyak Usulan Daerah Januari 2021

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15%,” tulis surat bernomor 952/MK/02/2019.

Dalam surat yang diteken Sri Mulyani Indrawati itu, rata-rata gaji pokok terendah PPPK honorer K2 sebesar Rp 2,99 juta untuk masa kerja 15 tahun. Sementara untuk masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4,87 juta.

Meski demikian, belum diketahui berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK dalam Perpres tersebut. Namun, pemerintah sebelumnya telah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK akan disamakan dengan PNS.

Dengan kata lain, terbitnya aturan ini akan semakin memperjelas pendapatan yang diterima PPPK.(red)

BACA JUGA. : Hore..!!!  Akhirnya Jokowi Setuju Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah 

 

Ref CNBC Indonesia/03/10/2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini