TULANG BAWANG,- Pembuatan Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung saat ini patut dipertanyankan, dikarenakan saat tim tinjau dilapangan tidak ada keterbukaan publik dalam pengerjaannya.
Saat tim media kroscek dilapangan Selasa,17/11 tim menemukan kejangagalan yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.
Kejanggalan yang terjadi salah satunya tidak ada papan informasi yang terpapang di lokasi pengerjaan yang diduga tabrak Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat tim meminta informasi kepada salah satu tenaga honor puskemas Menggala, sangat disayangkan salah salah satu tenaga honor tidak tahu, masalah rekanan saya kurang tahu, yang jelas material sudah turun dari tadi pagi, karena besok pagi mungkin baru dikerjakan Kata Salah satu tenaga honor.
Saat Tim telusuri di LPSE pekerjaaan IPAL yang dikerjakan oleh pihak ketiga dimenangkan oleh CV Karya Tujuh alamat di Jalan Kota Raja Tungku Umar No 20 Bandar Lampung dengan pagu anggaran Rp.410.000.000 DAK Ta 2020.
Sampai berita ini diturunkan pihak Rekanan dan PPTK belum bisa dihubungi oleh tim media kroscek.(Tim)