PRINGSEWU – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada Jumat (20/11/20) malam.
Satu diantaranya berinisial DP (23) merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku itu berupa 2 buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu.
“Pengakuan DP sebab kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan, sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak 3 bulan yang lalu” tuturnya.
“Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta”. Pungkas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Minggu (22/11/20).
(red)