5 Kakam di Kecamatan Rawa Pitu kangkangi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Tulang Bawang-Perjalanan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang di cetuskan dan di canangkan olah Presiden Joko Widodo, demi kemajuan dan kemakmuran Masyarakat Desa di Negara Republik Indonesia mulai di kotorin sedikit demi sedikit oleh oknum-oknum kepala Kampung/ Desa yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang di Duga terjadi dan terindikasi Dugaan mega Korupsi Dana Desa berjamaah, terstruktur dan masiv di Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Pasalnya, setelah viral banyaknya pemberitaan dari puluhan media Online dan Tv streaming di kecamatan Rawa Pitu terkait statmen dari pihak Kecamatan Rawa Pitu yang di sampaikan secara langsung kepada awak media oleh kasi Pemberdayaan Hendri,SE.MM yang di dampingi oleh Camat I Putu Dada, S.Kep.
Bahwa masih banyak pembangunan Infrastuktur yang di Danai dari Dana Desa yang belum terselesaikan di kerjakan oleh oknum Kepala Kampung, walaupun sudah masuk tahun Anggaran Dana Desa berikutnya.
Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pimpinan organisasi media dan pakar Hukum mulai angkat bicara.
Jefri.JRS MANOPO, SH.MA selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sakti di dampingi Bunda Mardiyah, SE Aktivis yang sering dengan Lantang berteriak jebloskan dan Hukum Mati para Koruptor di Jakarta ikut angkat bicara Jumat (13/11/2020).
“Kami selaku Aktivis, Penggiat Anti Korupsi dan Pakar Hukum sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Kecamatan Rawa Pitu yang masih merekomendasi pencairan Dana Desa di beberapa Kampung di Kecamatan Rawa Pitu.
Yang sudah jelas- jelas belum menyelesaikan Pembangunan infrastuktur oleh oknum kepala Kampung, dan hanya di kenakan sanksi di suruh menbuat surat pernyataan sesuai cheklist Dinas PMD,
Sudah jelas Undang- undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
“Kepala Kampung yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana yang di maksud, maka akan di kenai sangsi administratif serta tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian tetap” ini ketentuan pasal 28 ayat(1) dan ayat (2).
“Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dipertegas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 46 tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, sebagaimana yang bunyi Pasal 3 yang menyebutkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir Tahun anggaran di sampaikan kepala Kampung/ Desa kepada Bupati secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhinya tahun anggaran.”
labih lanjut Jepri JRS Manopo menambahkan. Jadi saya membaca dan menyimak semua pemberitaan yang lagi viral saat ini, dapat saya menarik garis besar bahwa Dugaan Mega Korupsi Dana Desa yang di duga terjadi di wilayah Kecamatan Rawa Pitu itu sudah memginjak- injak Undang- undang dan Permendagri yang sudah jelas – jelas ada aturan yang di langgar.
Kami akan kawal dan kami akan koordinasi dengan penegak Hukum di Jakarta untuk bisa secepatnya memgambil tindakan lebih lanjut, jangan di anggap Undang-undang bisa di permainkan oleh oknum- oknum kepala Kampung yang tidak bertanggung jawab,” kata Bunda Mardiyah,SE ikut menyampaikan kepada awak media melalui via telpon.
(Rls).
Bersambung.
( ketua Tim Andika).