Beranda Uncategorized Nah…!!!!   Bimtek Aparatur Desa Di Hotel Randu Bandar Lampung, Diduga Langgar Aturan...

Nah…!!!!   Bimtek Aparatur Desa Di Hotel Randu Bandar Lampung, Diduga Langgar Aturan Prokes

1382
0

 

MESUJI– Perihal kegiatan Bimtek aparatur Desa yang digelar di Hotel Randu Bandar Lampung yang sedang berlangsung selama tiga hari , dikabarkan belum kantongi izin keluar daerah memasuki zona merah sebagaimana dasar aturan protokol kesehatan dari satgas Covid-19, yaitu memiliki surat izin.

Kabar ini didapat, dari hasil penelusuran informasi organisasi masyarakat, GRIB (gerakkan rakyat indonesia baru) serta beberapa organisasi lainnya di Kabupaten Mesuji. Bimtek tersebut dihadiri jumlah peserta 210 dari 105 kamar, 1 desa 2 orang peserta dan sewa kamar sebanyak 105 kamar, untuk 1 kamar 2 orang dan untuk nginap di hotel Bukit Randu dengan hotel Amelia. Selasa (02/11).

Di jelaskan Ferdi Akbar, sebelumnya saya sudah katakan, Bandar lampung adalah wilayah zona merah, kegiatan yang di gelar di hotel Randu tidak tepat, apalagi tidak memiliki surat izin yang ditembuskan pada satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji panitia harus jelaskan kenapa, dan secara aturan prokes kegiatan tersebut melanggar,”terangnya.

Kabar ini diperkuat ketika dikonfirmasi awak media ke satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji diantaranya, Yanuar Fitrian Juru Bicara (Juru bicara) satgas Covid-19 dan juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, mengatakan, untuk kegiatan bimtek diluar daerah Kabupaten Mesuji yang diselenggarakan oleh LPPAN (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara) yang di hadiri aparatur Desa, satgas Covid-19 tidak mengetahuinya, ditambah hasil keterangan satgas Covid-19 lainnya dalam hal ini Sekertaris Daerah juga mengatakan tidak ada tembusan kegiatan tersebut,”jelasnya.

Dan saat di tanyakan, untuk penerapan ketegasan aturan protokol kesehatan, Yanuar, mengatakan mereka yang hadir sepulangnya nanti harusnya di rapid test (swab), dan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun saat ditanyakan kedua kalinya terkait ketegasan aturan, lebih jelasnya tanyakan ke bagian satgas Covid-19 yang menangani aturan, seperti humas dan lainnya karena dirinya hanya sebagai tehnis kesehatannya saja,”ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Humas Pemkab Mesuji Angga yang juga masih satgas Covid-19 dibidang komunikasi publik, mengatakan setahunya panitia tidak pernah mengirimkan surat izin ke satgas Covid-19,”tandasnya.

Ketua Umum Ragil Jumani dari lembaga masyarakat mesuji bersatu (MMB), unjuk bicara sesuai yang dikatakan sebelumnya, acara tersebut tidak efisien disaat Covid-19 dan berharap satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji, berikan himbauan yang ikuti Bimtek tersebut, sepulangnya harus diisolasi selama 14 hari, dan di rapid test guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan ketika jelas diketahui bersama Bandar Lampung termasuk pada wilayah zona merah. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini