PRINGSEWU – Proyek Pengecoran jalan di Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung milik Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu ini sudah berjalan 4 hari. Namun dalam pengerjaannya masih terlihat tanpa papan plang proyek dan diduga menjadi kegiatan proyek siluman.
Setelah team media lampung Sumsel News konfirmasi kepada Fais pengawas pekerja dilapangan dirinya mengatakan bahwa cuma di printahkan untuk mengawasi para pekerja aja.
“Untuk masalah papan proyek sudah menjadi tangungan kawan kawan Dinas PU, saya cuma ngawasi pekerja di lapangan,” ujarnya, Selasa 17/11/2020.
Untuk kita ketahui bersama bahwa pekerjaan proyek ini diduga tabrak Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sangat disayangkan kalau kalau proyek yang bersumber dari uang rakyat, namun masyarakat sendiri tidak bisa mengetahui besaran anggaran dan nilai proyek yang sedang berjalan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lebih lanjut terhadap dinas terkait,red.
(UR/YK/TIM)