Beranda Uncategorized Penangkapan Dugaan Terorisme di Lampung, Densus 88 Sita Barang Bukti

Penangkapan Dugaan Terorisme di Lampung, Densus 88 Sita Barang Bukti

1856
0

BANDAR LAMPUNG  — Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan terduga jaringan radikal kelompok Jamaah Islamiyah di Lampung selama dua hari, 6-7 November 2020. Berdasarkan informasi yang diterima lampost.co, barang bukti yang disita yakni HP, laptop, senapan angin, ketapel, dan beberapa buku jihad.”Sejumlah barang bukti diamankan,” ujar sumber Lampost.co di kepolisian, Sabtu, 7 November 2020.

Sebanyak empat orang diamankan Densus 88 di tiga tempat berbeda yakni satu orang di Panjang Bandar Lampung, satu orang di Metro, dan dua orang di Pringsewu.

Terduga asal Metro, diamankan pada Jumat, 6 November 2020. Sementara tiga terduga lainnya diamankan pada Sabtu 7 november 2020, di Bandar Lampung, dan Pringsewu.

 

Heboh… !!  Dua Warga Pringsewu Diringkus Densus 88

Berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pelaku menjalani pemeriksaan selama 14 hari.

“Masih dalam pemeriksaan,” paparnya.

Inisial para terduga yakni Sul, Dav, Bak, dan RG. Mereka diduga terlibat dengan kelompok Imar Banten, yang sudah tertangkap lebih dahulu di Jawa Barat.

“Diduga berencana melakukan Amaliyah di beberapa kota di Jawa,” ungkapnya. 

(Winarko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini