PESAWARAN – Plt Bupati Kabupaten Pesawaran, Eriawan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti tidak netral pada Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020.
Hal itu diungkapkan Eriawan kepada awak media senin (02/11). Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM, bernama Aznan, terekam vidio sedang mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Dendi- Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020.
”Kita akan tindak tegas siapa saja ASN, jika terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun ini, “Kata Eriawan.
Menurut, Eriawan saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil keputusan yang diambil oleh KASN. Setelah itu baru bisa diputuskan sanksi bagi Oknum ASN tersebut.
Dikatakanya, kalo dilihat dari tayangan vidio rekaman yang beredar tersebut, ulah Oknum pejabat UMKM sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
”Kita lihat pada tayangan vidio rekaman yang beredar, apa yang dilakukan oknum ASN ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat, selain telah menyalahi tugas kedinasan, Oknum ASN ini juga memakai seragam dinas, lengkap dengan atribut kepangkatan, itu yang memberatkan,” Ujar Eriawan.
Eriawan juga mengungkapkan kekecewaannya, dengan adanya peristiwa tersebut, sebab menurutnya pihaknya sudah optimal baik secara lisan maupun tertulis, telah mewarning semua ASN untuk tidak berpolitik praktis pada pilkada tahun ini.
”Jika nantinya yang bersangkutan terbukti tidak netral, sanksinya, bisa saja di copot dari jabatan hingga sampai dengan pemecatan”.pungkasnya.(suf)