PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD Pringsewu mensahkan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (30/11/20). Rapat ini dihadiri 32 dari 40 anggota legislatif, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para wakil ketua. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Pringsewu Sujadi, serta jajaran pemerintah dan muspida Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu Sujadi pada kesempatan tersebut menyampaikan struktur APBD 2021, yakni terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 1.336.197.145.570,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 1.364.197.145.570,00. Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 yang berasal dari SILPA, diproyeksikan sebesar Rp 35.000.000.000,00.
Kemudian, pada 2021 Pemkab Pringsewu akan melakukan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal (Investasi) kepada Bank Lampung sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan Penyertaan Modal kepada BUMD sebesar Rp.5.000.000.000,00. Dengan membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp 28.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran, sehingga SILPA pada tahun berkenaan adalah Rp 0.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab dan DPRD Pringsewu juga menyepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2021. Terdiri dari 4 Raperda Prakarsa DPRD dan 8 Raperda berasal dari eksekutif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Raperda tentang Retribusi IMB, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pringsewu Tahun 2021- 2041, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2021, dan Raperda tentang APBD 2022.
Bupati Pringsewu berharap 12 Propemperda tersebut dapat mewakili kebutuhan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan program Pemerintah Kabupaten Pringsewu.(Borneo)