Tangerang,–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang pembatasan kegiatan bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal Dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran dengan nomor : 443.2/4436-BKPSDM ini hasil dari tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang berpedoman kepada :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Nomor 11 Tahun 2020
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penetapan Bencana Nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional%;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
5. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Nomor 12 Tahun 2020
6. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021;
b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar selalu memperhatikan: -Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-193;
-Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; -Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
-Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
-Memiliki hasil Rapid Anti Gen/ Swab Pcr terbaru apabila kembali masuk bekerja.
2. Pengetatan Pemberian Cuti
a. Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 23
b. Kepala Perangkat daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Rata Natal dan Tahun Baru 2021, dengan memperhatikan:
-Kebutuhan dan/atau kepentingan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
-Mengatur jadwal kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kedinasan dari kantor (Work From Office) minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai; dan
-Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Disiplin Pegawai
a. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara selalu menerapkan protokol kesehatan; dan
b. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 hukuman disiplin tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.(SHR)
(Bidang IKP Diskominfo Kab Tangerang)