Tulang Bawang,– Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas Perikanan kirimkan Surat kepada Cv.Panca Warna terkait dugaan tidak sesuai kontrak.
Surat tersebut tertulis pada tanggal 11 Desember 2020 lalu.
Surat tersebut perihal, hasil pemeriksaan pekerjaaan kepada direktur Cv.Panca Warna.
Yang mana dalam surat tersebut dalam pemeriksaan tim tersebut ditemukan kejanggalan, seperti di kecamatan gedung aji dan kecamatan menggala.
Tim menumukan kejanggalan sebagai berikut.
1. Panjang pipa pelindung as tidak sesuai yang tercantum dalam kontrak
2.Surat dokumen perahu pas kecil belum ada.
3.Pengunaan kayu tidak sesuai di dalam kontrak,kayu kelas ll (mahoni).
Hal itu dengan dikeluarkannya surat anddendum yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Tulang Bawang kepada CV Panca Warna oleh PPK.
Berita ini terbit, Dody Yanto selaku PPK belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan ada kejanggalan dalam pekerjaan pengadaan perahu.
untuk diketahui 55 unit perahu dan tangkapan ikan, akan dibagikan 4 kecamatan kepada pihak nelayan.
Yaitu kecamatan menggala 30 unit kecamatan gedung meneng 5 unit, kecamatan gedung aji 10 unit dan Kecamatan Dente Teladas 10 unit.
Bantuan perahu dan alat tangkap ikan akan diberikan langsung ke Kelompok Usaha Bersama (KUB) tandas sodri (10/09) yll. (Tim)