Tulang Bawang,- Terkait Pengadaan 55 Unit Perahu untuk dibagikan di 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Kelompok Usaha Bersama (KUB) Akhirnya gagal total dibagikan KUB.
Pasalnya gagal total untuk dibagikan ke KUB terkait dugaan tidak sesuai spek yang tercamtun di surat anddendum.
Dinas Perikanan Pemkab Tulang Bawang. menumukan kejanggalan sebagai berikut.
1. Panjang pipa pelindung as tidak sesuai yang tercantum dalam kontrak
2.surat dokumen perahu pas kecil belum ada.
3.pengunaan kayu tidak sesuai di dalam kontrak,kayu kelas ll (mahoni)
Sodri selaku PPTK Selasa (22/12) membenarkan,” Benar ada temuan tim di lapangan,selain itu untuk memperpanjang addendum, tidak kita berikan. Karena sesuai aturan di dalam kontrak tanggal 6 desmber 2020 selesai. Sekarang kita Putuskan Kontrak CV Panca Warna. Dan akan kita kirimkan surat ke Direktur Panca Warna terkait pengembalian uang muka 30 persen,” kata Sodri.(Tim)