Lampung Selatan – (Lampung.SumselNews.Co.id) – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat ( BBHAR ) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang beralamat di Jln.Lintas Sumatera No.16 Kel.Way Urang kec.Kalianda Kab.Lampung Selatan. Rabu, 2/12/20.
Melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Team Paslon nomor urut 3 Hipni Melin ( Himel ), ke Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU ) Kab.Lampung Selatan . Dengan nomor pengaduan 16/ADU/BBHAR/LS/XI/2020.
Zam Roni mengatakan Pengaduan dugaan pelanggaran kampaye yang di serahkan oleh BBHAR di terima Arif Sulaiman di kantor Bawaslu kab.Lampung Selatan.
Pemberian gula serta minyak goreng, setiker dan kalender calon bupati nomor urut 3 Hipni Melin,di lakukan oleh Team Himel pada hari Senen tgl 30 November 2020 di Desa Mekar Mulya.
Di mana yang membagikan gula serta minyak goreng serta setiker bersama kalender calon bupati nomor urut 3 Hipni Melin ini di lakukan oleh Narsih istri dari Anang yang merupakan tim pemenangan Himel di desa mekar Mulya ujarnya.
Lanjut Zam Roni oleh karna itu kami BBHAR meminta kepada Bawaslu LamSel untuk memproses dan menindak pelanggaran yang di lakukan sebagai mana mestinya.(red)