PRINGSEWU (LSN) – -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Pringsewu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tentang Sosialisasi kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Kemenag Pringsewu, Selasa, (29/12/2020).
Marwansyah menambahkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, untuk meningkatkan kinerja menginformasikan tentang tupoksi Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, Ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kasi Datun Desna Indah Meysari, SH, kasi perdata dan tata usaha negara serta di dampingi Dedy Hendarta, SH Jaksa pengacara negara sebagai pemateri menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai pengacara Negara.