Beranda Hukum dan Kriminal Kemenag Bersama Kajari Pringsewu Gelar Sosialisasi Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)

Kemenag Bersama Kajari Pringsewu Gelar Sosialisasi Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)

1359
0

PRINGSEWU (LSN) – -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Pringsewu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tentang Sosialisasi kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Kemenag Pringsewu, Selasa, (29/12/2020).

Drs. H. Marwansyah Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dalam sambutannya komitmen kita dalam kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan sosialisasi tentang hukum baik di dalam maupun luar pengadilan supaya di hari kemudian tidak ada permasalahan serta bisa konsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan, Kata Marwansyah.

Marwansyah menambahkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, untuk meningkatkan kinerja menginformasikan tentang tupoksi Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, Ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kasi Datun Desna Indah Meysari, SH, kasi perdata dan tata usaha negara serta di dampingi Dedy Hendarta, SH Jaksa pengacara negara sebagai pemateri menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai pengacara Negara.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kementerian Agama dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menghadapi permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain menyampaikan mengenai kewenangan Kejaksaan dibidang Datun, Ujarnya (Borneo/wagiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini