LAMPUNG SELATAN – Penyelenggara turnament bola voli yang digelar di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terancam sanksi denda dan bui. Karena telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan banyak orang dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Sebagaimana maklumat dari Kapolri Jenderal ldham Azis tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebara virus corona atau covid-19. Warga yang membandel mengadakan kegiatan menyebabkan kerumunan bisa berujung pidana.
Ancamannya bisa dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasa1216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara.
Dalam pantauan awak media ada ribuan lebih penonton yang memadati arena bola voli tersebut, di kuatkan juga atas laporan panitia, jumlah penonton mencapai ribuan orang, sesuai dari jumlah tiket yang terjual.
panitia juga sudah melakukan pelanggaran. Karena di duga acara oven turnamen bola volly tidak berizin, setelah kami tanyakan ke salah satu warga yang tidak mau disebutkan sekaligus panitia penyelengara “ya mas uspika Dan kapolsek tidak memberikan izin”.Ungkapnya
Gatot selaku ketua penyelenggara pertandingan saat dikonfirmasi even ini tidak mengantongi izin dari kepolisian, tidak ada jawaban.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tidakan dari satgas covid 19 kecamatan terkait kegiatan yang mengundang kerumunan massa, maka diharapkan pelanggaran kegiatan ini akan di tangani ke satgas covid 19 kabupaten. ( Irul )