Tanggamus – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait indikasi penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru pasalnya LHP tersebut telah selesai dirampungkan pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Pejabat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Gustam Afriyansah, yang juga selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, mengatakan LHP Pekon Gedung, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, sudah selesai dirampungkan.
“Ya, untuk LHP Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, sudah selesai di rampungkan dan sudah di tanda tangani oleh atasan tinggal menyampaikan ke Kajari, “ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah, selasa (08/12/2020).
Gustam Afriansyah, juga mengatakan pada diakhir bulan Desember ini, sudah harus ditindak lanjuti untuk pengembalian kerugian Negara oleh pihak Pejabat (Pj) Kepala Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
“Sesuai dengan naiknya LHP, pada akhir bulan Desember Pj sudah harus menindaklanjuti untuk pengembalian kerugian Negara sebesar 156 juta, “jelas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten TanggamusGustam Afriansyah, melanjutkan untuk pengembalian pelimpahan LHP ini akan segera di sampaikan ke pihak Kejari.
” Ya insyaallah, hari Kamis ini akan kita sampaikan LHP ke Kejari, kalau sudah diranah Aparat Penegak Hukum (APH), ya terserah mereka, mau diproses diangkat-enggaknya itu tugas Kejaksaan nantinya, “pungkas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah.
Sementara M.Riska Kasi Intel Kejari Kabupaten Tanggamus, mengatakan untuk pengaduan warga Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, masih menunggu pemberitahuan pelimpahan dari pihak Inspektorat.
“Untuk pengaduan Pekon Gedung Agung, berita acara ada semua, prosesnya kita masih menunggu LHP dari inspektorat, “jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Tanggamus M.Riska.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kanggamus M. Riska, menggunakan terkait pengaduan warga Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, atas dugaan pemalsuan tanda tangan, pihaknya belum bisa memastikan, untuk itu pihaknya akan kroscek setelah LHP dari pihak Inspektorat diterima.
“Untuk dugaan pemalsuan tanda tangan, semua sudah dituangkan disana (berita acara), tinggal nunggu hasilnya, kita belum bisa memastikan tapi kalau sudah keluar, baru bisa kita pastikan, kita kroscek disana (LHP Inspektorat), artinya kita menunggu LHP dari pihak inspektorat, “pungkas Kasi Intel Kejari Kabupaten Tanggamus M. Riska.
Sebelumnya, warga Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Senin (05/10/2020) melaporkan Pj.Kakon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, ke Kejari Kabupaten Tanggamus atas dugaan pemalsuan tanda tangan.(AWPI/Heri Apriyanto).