WAY KANAN Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat Kampung TA. 2020 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat Kampung dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat Kampung yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan perangkat Kampung tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum sepenuhnya diterapkan oleh Panitia Pilkadus Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan di Bawah Tim Panita Pemerintah Kecamatan Way Tuba.
Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga.
Informasi yang di dapat dalam Tim Investigasi PWI WAY KANAN terpilih nya Calon Kepala Dusun (Kadus) Pada Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan adanya dugaan Doble Job . Rabu (30/12/2020) Siang.
Seperti yang terjadi pada seorang Kadus terpilih Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan ternyata merangkap sebagai guru pengajar di sebuah Sekolah di Kecamatan Way Tuba .
Dalam Acara Yang Sama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Way Kanan Novita Sari Sp,d Mengatakan” agar Panitia benar benar selektif dan Mengedepankan aturan yang ada “tegas Ketua PWi Way Kanan .
Dalam Kegiatan Yang Sama Kepala Dinas PMK Way Kanan Ixuan Ahmadi Saat di Konfirmasi oleh Awak Media Menggunakan Telphone Seluler Mengatakan ” bahwa pemilihan Perangkat Kampung dilakukan Secara Penjaringan,dan dilakukan Tes Tertulis peserta di ambil rengking 2 besar, apabila ada salah satu guru yang di terima dalam penjaringan dan tidak mengganggu Aktifitas dari pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib Tidak Masalah “. Pungkasnya.
Sampai Berita Ini di Tayangkan Tim Investigasi dari PWI WAY KANAN Masih Masih Menggali Informasi di lapangan dan berusaha Menghubungi Camat Way Tuba untuk Mengkonfirmasi.(TIM)
BACA JUGA : Kadis PMK Tanggapi Sorotan PWI Terkait Dugaan Double Job Calon Kadus Bandar Sari Way Tuba