Tanggamus – Posbakumadin lahir dari Organisasi Advokat PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) berdiri tahun 1964 di Solo Provinsi Jawa Tengah, bahkan sudah mengacu pada Aturan dan Undang-Undang yang ada tentang Advokat yakni sebelum UU RI 18 tahun 2003, sedangkan POSBAKUMADIN lahir berdasar UU 16 2011 tentang Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Tentang apa yang disampaikan salah satu Media Koranpagionline.com. Salah kaprah dan sebagai pembusukan tehadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Perjalanan Pendampingan hukum setiap Warga Negara berhak untuk mendapatkan Pendampingan Hukum.
Tentang teknis Pendampingan sudah kami lakukan sesuai tahapan yang ada, terkait pendampingan Pendidik dan Tenaga Pendidik tentu mengacu pada UU 20 tahun 2003 tentang sisitem Pendidikan Nasional yang didalam Pasal 40 disebutkan Pendidik dan Tenaga Pendidik wajib untuk mendapatkan Perlindungan hukum, Minggu (03/01/2021).
Selanjutnya Regulasi yang lebih Spesifik lagi turunan UU Sisdiknas tersebut disyahkannya Permendikbud 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Hukum dari Pendidik dan Tenaga Pendidik, artinya kita harus paham betul dasar hukum yang ada.
Terkait masalah Jasa Advokat yang diberikan tentu berdasarkan Kesepakatan dan Kesepahaman Bersama, yang dituangkan dalam kesepakatan, seorang yang Berprofesi seharusnya sudah Paham dengan apa yang harus dikritik, jangan sampai oknum yang membritakan hanya paham regulasi setengah-setengah.
“Dengan terbitnya regulasi atau aturan tersebut tentu bagi yang mempunyai legalitas yang jelas dan berbadan hukum yang sah sudah dapat melaksanakan apa yang diamanatkan Undang-Undang.
Fakta dilapangan banyak sekali Pendidik dan Tenaga Pendidik yang dalam menjalankan Profesinya merasakan mendapatkan ancaman, Intimidasi, Kriminalisasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih didalam kerjasama Pendampingan Hukum yang dijalani dilakukan dalam masa waktu satu tahun, untuk yang didampingi seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidik yang ada diatap Sekolah, Posbakumadin adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus Akreditasi dan Bersertifikasi, Akreditasi Menteri Hukum dan Ham yang ditanda tangani oleh Menteri.
“Tentang apa yang disampaikan oleh Oknum Media Koranpagionline.com.
salah kaprah, mesti nya pahami dulu Undang-undang dan aturan yang ada, kalau memang mau menggagalkan atau membatalkan Regulasi yang ada tentu harus paham betul dengan tahapannya atau silakan ajukan Uji Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), “pungkas Pimpinan Posbakumadin.(AWPI/Heri Apriyanto).