Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat April Mendatang, Samsat Adakan Pemutihan PKB dan BBN-KB 

April Mendatang, Samsat Adakan Pemutihan PKB dan BBN-KB 

1266
0

 

 

TUBABA (Lampung.sumselnews.co.id)-Pemerintah Provinsi Lampung, akan melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

 

Pemutihan denda pajak baik untuk roda dua dan roda empat tersebut akan dimulai pada bulan April tahun 2021 mendatang.

 

Hal tersebut disampaikan kepala UPTD 15 Samsat kabupaten Tulang Bawang Bpparat (tubaba) EDISON, saat dijumpai wartawan di ruang kerja Senen (11/01/2021).

 

“Di tahun 2021 ini, direncanakan pada bulan April mendatang akan dilakukan pemutihan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban tanggungan pajak kendaraan masyarakat yang sudah lama menunggak pajak,” ujarnya.

 

Dia menerangkan, adapun syarat pemutihan tersebut, wajib pajak di wajibkan membawa STNK (asli dan fotokopi) atau surat rekomendasi leasing, surat pelimpahan kuasa jika pemilik tidak dapat hadir,serta fisik kendaraan.

 

Program pemutihan tidak setiap tahun ada, Karena pemutihan biasa hanya dilakukan jika suatu wilayah terdata banyak kendaraan yang sudah lama menunggak pembayaran pajak nya, sehingga ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menghidupkan kembali pajak kendaraan yang sudah mati dan lama menunggak pajak.

 

“Dalam program pemutihan ini,.

Kita bekerjasama dengan  unsur terkait lainnya, yakni jasa harja, kepolisian,bank Lampung,serta Banda pengelola pajak dan retribusi daerah,” terangnya

(Madi/Yoga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini