PESAWARAN – Berdasarkan laporan Polisi Nopol : LP/A- 29/I/2021/Polda Lampung/Res Psw/Sek Gedong Tataan, Tanggal 20 Januari 2021 team tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam kronologis kejadian terungkap pada rabu 20/1 tepat jam 01.00 wib di Rumah Tunggal Bin Samijo Dusun Kampung Tempel Rt.3 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah di amankan 6 (enam) orang yang sedang melakukan permaian judi jenis kartu Remi.
Adapun identitas pelaku diantaranya Edon Sudarman Bin Ngadimo, Lali Riadi Bin Sulantra, Muji Karyono Bin Kliwon, Tunggal Bin Samijo (Pemilik rumah) dan Sarmidi.
Barang bukti yang ikut di amankan satuan tekab 308 Polsek Gedung Tataan diantaranya, uang kertas pecahan seratus ribu senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), uang kertas pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah, uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah senilai Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah senilai Rp. 300.000, uang kertas pecahan lima ribu rupiah senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan dua ribu rupiah senilai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 5 Unit Handpone berbagai merk, 1 unit Power Bank, 2 set kartu Remi, 10 set kartu ceki belum di gunakan, 2 set kartu ceki sudah di gunakan,5 Bungkus Rokok berbagai merk, 2 set gelas air minum, 5 buah Dompet berbagai merk, 3 Buah Tas berbagai merk, 6 pasang sandal berbagai merk, termos air panas dan gula kopi dan 2 buah tikar.(suf)