AMBARAWA – Kepala Pekon Ambarawa Induk, kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu,, AlHuda memberikan klarifikasi terkait dirinya dilaporkan ke Polres Pringsewu atas tuduhan dugaan perampasan sertifikat atas nama Rustam Effendi, yang saat ini sertifikat tersebut diketahui masih dalam proses penyelesaian sengketa hak milik dan diserahkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangan yang disampaikan AlHuda saat awak media ini mencoba konfirmasi, dirinya menyampaikan bahwa, saat ini sertifikat tersebut masih dalam sengketa kepemilikan dan saat ini dititikan ke pihak BPN Pringsewu, guna penyelesaian dan mediasi kedua pihak. Rabu 27/01/2021.
“Sementara sertifikat tersebut kami pending, dan kami titipkan ke BPN, karena masih ada perselisihan antara pihak pihak kepemilikan tanah sebelumnya. Kami sudah memediasi kedua belah pihak antara pihak Rustam Efendi sebagai yang membuat sertifikat dan pihak Fauzan sebagai penguasa tanah tesebut, intinya ini masalah uang terkait jual beli sebelumnya yang belum diselesaikan mereka,” ujar AlHuda.
“Saya juga heran kenapa pihak Rustam Effendi melaporkan saya ke pihak kepolisian, padahal kami sudah memediasi coba kedua belah pihak, makanya sementara sertifikat tersebut daya titipkan ke BPN, dan kalau sudah diselesaikan silahkan diambil kembali sesuai aturan yang ada,” tutupnya.
Sementara itu, tanggapan juga disampaikan oleh ketua pokmas PTSL Ambarawa Induk Suyatno saat kami konfirmasi mengatakan bahwa, sertifikat yang jadi sengketa atas nama Rustam Effendi tersebut masih di pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terkait ada permasalahan kepemilikan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dari data yang kami dapatkan, dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melalui keterangan surat No.Hp.02.02/1560-18/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang di tujukan Kepada Yalva Sabri.SH selaku kuasa hukum Rustam Effendi, menerangkan bahwa, sertifikat 01450 atas nama Rustam Effendi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaui program Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Dan penyerahan sertifikat program PTSL tesebut kepada masyarakat pada 12 November 2020 lalu di balai Pekon Ambarawa.
Dalam poin selanjutnya dijelaskan masih adanya sengketa kepemilikan tanah sertifikat 01450 atas nama Rustam Effendi sehingga akan di kembalikan ke pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, guna mediasi kedua pihak.
BACA JUGA : Kakon Ambarawa Bantah Dirinya Lakukan Penyerobotan Sertifikat
Sebelumnya beredar berita dibeberapa media online bahwa Kepala Ambarawa Induk Kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, Alhuda di laporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan perampasan dan penggelapan sertifikat no. 01450 atas nama Rustam Efendi, berdasarkan laporan no. LP/B-28/I/2021/Polda LPG/Res Pringsewu tanggal 12 Januari 2021,
Yalva Sabri.SH selaku kuasa Hukum Rustam Efendi alamat Lampung Utara, melaporkan kepala pekon Ambarawa induk Alhuda, terkait peristiwa perampasan dan penggelapan sertifikat atas nama Rustam Efendi.
(Yoki/Nazori)