Beranda Pesawaran Bupati Pesawaran Ikuti Acara Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

Bupati Pesawaran Ikuti Acara Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022

882
0

PESAWARAN – Bupati Pesawaran Provinsi Lampung H. Dendi Ramadhona membuka acara Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022. Bertempat di  Aula Pemkab Pesawaran, Rabu, 20/01/ 2021.

Hadir dalam acara ini, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kab. Pesawaran, Para Kepala Perangkat Daerah (Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat) di Lingkup Pemkab  Pesawaran, Pimpinan Instansi di Kabupaten Pesawaran, Para Camat se-Kab. Pesawaran, serta undangan.

Dalam sambutanya, bupati menyampaikan bahwa, konsultasi publik merupakan forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang bertujuan untuk  memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan awal RKPD, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan, serta memantapkan pemahaman bersama, baik di kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat tentang pentingnya sinergi kebijakan dan program prioritas pembangunan, melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan fungsi-fungsi Perangkat Daerah, sehingga terbangun komitmen bersama antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, Konsultasi Publik mempunyai peran dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pesawaran, karena dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang akan datang.

“Konsultasi Publik juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perencanaan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” tutur bupati.

Lebih lanjut, RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pesawaran 2021-2026, yang menjadi pondasi untuk pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. (Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini