PRINGSEWU – Gerakan Nasional Anti Narkotika Kabupaten Pringsewu akan terus mengawal proses hukum terkait penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum ASN Disdukcapil Kabupaten Pringsewu berinisial DM dan kedua rekannya.
Hal ini disampaikan Juliansyah, wakil sekretaris Granat Kab. Pringsewu mewakili Ketua Rizky Raya Saputra, SH., MH., CLA. Kamis, 21/01/2021.
Juliansyah menuturkan hal ini Granat lakukan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang merupakan Oknum ASN tersebut bukan pertama kalinya tertangkap tangan menggunakan Narkoba bahkan sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.
Itu artinya oknum tersebut tidak jera dan masih mengulangi perbuatannya. Untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Pengadilan Negeri Kota Agung memberikan sanksi yang seberat-beratnya terhadap oknum tersebut agar hal seperti ini tidak terjadi lagi pada ASN yang lain dikemudian hari. Ini sudah mencoreng Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan sudah mencoreng KORPRI.
Untuk upaya pencegahan, selanjutnya Granat mengajak semua elemen masyarakat, Pemda, dan Kepolisian untuk bersama-sama melakukan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah, desa-desa, kantor-kantor dan lain-lain dalam memberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. Kalau perlu seluruh jajaran Forkopimda melakukan tes urine untuk meminimalisir penyalahgunaan Narkoba ditingkat Pemerintah Daerah,” Tutup Juliansyah.(red)