Tulang Bawang– Jelang satu hari Kadis Pendidikan NS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Lampung terkait dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.
Raden Akmal SH Kasi Intel Kejari Tulang Bawang (Tuba) Serah terima jabatan (Sertijab)
di Kantor Kejakasaan Negeri Tulang Bawang Kamis (28/01/2020) Kemarin.
Raden Akmal SH Digantikan LeoNardo AdiGuna mantan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu dan Raden Akmal SH mutasi ke Kejari Kaur Bengkulu.
Sebelum sertijab Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Lampung Raden Akmal SH jumpa pers kepada awak media terkait penetapan tersangka NS rabu (27/01/2020) kemarin.
Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD pada tgl 20 Januari 2020.
Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH yang diketahui selaku Kajari Menggala.
Raden Akmal SH selaku kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
“Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK fisik sarana prasarana dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu” jelasnya.
Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah sekolah yang menerima DAK untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.
Kasi Intel Kejari Menggala juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui.
“Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan”.(Affyt/G)