Beranda Info Lampung Pringsewu Kakon Ambarawa Bantah Dirinya Lakukan Penyerobotan Sertifikat

Kakon Ambarawa Bantah Dirinya Lakukan Penyerobotan Sertifikat

2921
0

 

PRINGSEWU – AlHuda Kepala Pekon Ambarawa Induk Kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, merasa heran atas laporan dirinya ke pihak kepolisian oleh salah satu warganya tuduhan dugaan penyerobotan sertifikat milik Saudara Rustam Effendi.

Dirinya membatah menyerobot sertifikat milik Rustam Effendi, pihaknya hanya memediasi dan memencoba menyelesaikan masalah antara pihak Rustam Effendi dan Fauzan terkait permasalahan keuangan mereka. Sehingga untuk sementara sertifikat dititipkan ke pihak BPN Pringsewu.

Dalam keterangan yang disampaikan AlHuda saat awak media ini mencoba konfirmasi, dirinya menyampaikan bahwa, saat ini sertifikat tersebut masih dalam sengketa kepemilikan dan saat ini dititikan ke pihak BPN Pringsewu, guna penyelesaian dan mediasi kedua pihak. Rabu 27/01/2021.

“Saya selaku Kepala Pekon berusaha mediasi kedua pihak agar diselesaikan masalah  sertifikat tersebut yang  masih ada perselisihan antara pihak Rustam Effendi dan Fauzan terkait dana jika beli sebelumnya.

“Sementara sertifikat tersebut kami pending, dan kami titipkan ke BPN, karena masih ada perselisihan antara pihak pihak kepemilikan tanah sebelumnya. Kami sudah memediasi kedua belah pihak antara pihak Rustam Efendi sebagai yang membuat sertifikat dan pihak Fauzan sebagai penguasa tanah tesebut, intinya ini masalah uang terkait jual beli sebelumnya yang belum diselesaikan mereka,” ujar AlHuda.

“Saya juga heran kenapa pihak Rustam Effendi melaporkan saya ke pihak kepolisian, padahal kami sudah memediasi coba kedua belah pihak, makanya sementara sertifikat tersebut daya titipkan ke BPN, dan kalau sudah diselesaikan silahkan diambil kembali sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Dari data yang kami dapatkan, dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melalui keterangan surat No.Hp.02.02/1560-18/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang di tujukan Kepada Yalva Sabri.SH selaku kuasa  hukum Rustam Effendi, menerangkan bahwa, sertifikat 01450 atas nama Rustam Effendi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu  melaui program Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Dan penyerahan sertifikat program PTSL tesebut kepada masyarakat pada 12 November 2020 lalu di balai Pekon Ambarawa.

Dalam poin selanjutnya dijelaskan masih adanya sengketa kepemilikan tanah sertifikat 01450 atas nama Rustam Effendi sehingga akan di kembalikan ke pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, guna mediasi kedua pihak.

BACA JUGA : Begini Klarifikasi AlHuda, Terkait Dirinya di Laporkan Ke Polres Pringsewu

Sebelumnya beredar berita dibeberapa media  online bahwa Kepala Ambarawa Induk Kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, Alhuda di laporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan perampasan dan penggelapan sertifikat no. 01450 atas nama Rustam Efendi, berdasarkan laporan no. LP/B-28/I/2021/Polda LPG/Res Pringsewu tanggal 12 Januari 2021,

Yalva Sabri.SH selaku kuasa Hukum Rustam Efendi alamat Lampung Utara, melaporkan kepala pekon Ambarawa induk Alhuda, terkait peristiwa perampasan dan penggelapan sertifikat atas nama Rustam Efendi.

(Yoki/Nazori)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini