Jakarta – Kapolri terpilih, Komjen Lisyo Sigit Prabowo, berencana menghapus fungsi penanganan kasus di kepolisian sektor (polsek). Listyo menilai tidak semua polsek mumpuni menangani efek setelah penanganan kasus.
“Di sini juga orientasinya problem solving, ini bagaimana tercermin dari polsek nantinya tidak menangani proses penegakan hukum. Artinya kunci reserse digeser,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Listyo, Kapolri Non Muslim Pemersatu Ulama, Minggu, 24 Januari 2021.
Penghapusan fungsi pengusutan perkara ini dikarenakan polsek kekurangan armada, fasilitas, dan persenjataan. Sehingga, polsek bisa menjadi sasaran empuk masyarakat yang marah jika tidak suka dengan pengusutan perkara yang berlangsung.
Penanganan perkara akan dilakukan di kepolisian resort (polres) dan kepolisian daerah (polda) setempat. Markas polisi di tingkat tersebut dinilai mumpuni menahan amukan warga atau kelompok tertentu yang tidak suka dengan pengusutan kasus.
Namun, Benny mengatakan fungsi pengusutan perkara tidak dihapus dari semua polsek. Beberapa polsek yang mempunyai personel dan kelengkapan yang mumpuni bakal tetap menjalankan fungsi pengusutan perkara.
Fungsi polsek akan diganti untuk pembinaan masyarakat di era kepemimpinan Listyo Sigit. polsek bakal dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat.
“Bagaimana mereka mengayomi masyarakat, mereka bersama-sama masyarakat dalam suasana guyub. Ini masalah yang muncul bisa diselesaikan apakah dengan pendekatan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat, tokoh adat,” ujar Benny. (Sobih)*