Beranda Info Lampung Lampung Selatan Kasus Curat, Si ‘Codet’ Diringkus Polsek Merbau Mataram Lamsel

Kasus Curat, Si ‘Codet’ Diringkus Polsek Merbau Mataram Lamsel

1004
0

MERBAU MATARAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang tersangka.

Pelaku yakni Irwan Wijaya alias Codet (42) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, warga Dusun Sakal, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengutarakan, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, sekira jam 04.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban Mastuah (36) di Dusun Pasir Kupa, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.

“Pelaku Irwan Wijaya alias Codet (42) mencongkel jendela depan rumah korban Mastuah (36), lalu masuk kedalam kamar tidur dan mengambil hand phone merk Vivo type y91C warna biru hitam milik korban,” ujar Iptu Aspul, Senin (18/1/2021).

Iptu Aspul melanjutkan, korban sempat terbangun dan memergoki pelaku. Lantaran panik aksinya diketahui oleh korban, maka pelaku melemparkan kembali hand phone itu ke kasur lalu mencoba melarikan diri.

“Korban langsung mengambil hand phone tersebut serta berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga,” sebut Iptu Aspul.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Merbau Mataram.

Mendapat laporan warga, anggota Reskrim Polsek Merbau Mataram langsung bergerak menuju TKP untuk mencari pelaku. Masih disekitaran TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan tindak pidana curat dirumah korban,” sebut Iptu Aspul.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Polisi turut menyita barang bukti yakni satu unit telepon genggam merek Vivo type Y91C warna biru hitam.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Aspul Niswan. (Irul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini