Beranda Pesawaran Lagi, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Tersangka Kasus Narkotika

Lagi, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Tersangka Kasus Narkotika

1004
0

PESAWARAN – Jajaran Satuan Restik Polres Pesawaran berhasil menangkap DM (24) warga Sukaraja Kecamatan Gedung Taataan, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika Rabu, 27 januari 2021, sekira pukul 00.30 WIB.

DM ditangkap di lokasi Balai desa sukaraja kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran

Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat salah gunakan narkoba, kemudian angota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berhasil ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram, (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) unit hp samsung j1 ace.

Sebelumnya,  Lagi, jajaran Satrestik Polres Pesawaran Kemabli mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini BS (42) waraga Dusun Sukaraja 7 Desa Sukarja kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, di gelandang ke Polres atas dugaan narkotika berdasarkan LP/A–63/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 26 Januari 2021,

Penangkapan dilakukan Selasa, 26/01/2021, sekira pukul 21.30 WIB di desa kagungan ratu kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan tersangka membawa narkoba, kemudian angtota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan. Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.5 gram,1 (satu) buah plastik hitam 1 (satu) unit hp asus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SUF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini