Beranda Info Lampung Lampung Selatan Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Palas Pasemah

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Palas Pasemah

1121
0

Lam-Sel (SumSelNews-Lampung)-Berdasarkan surat keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,) menimbang bahwa untuk kelancaran pemilihan Kepala Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas dipandang perlu dibentuk panitia pemilihan kepala desa.

Mengingat:
1.undang-undang nomor 23 tahun 2014     tentang pemerintahan desa.
2.Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
3.Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 2014.
4.Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang.
5.peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah desa dan BPD.

6.Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa.

Menetapkan bentuk panitia pemilihan kepala Desa antar waktu, Desa Palas pasemah Kecamatan Palas dengan susunan panitia sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini, panitia pemilihan kepala desa Palas pasemah mempunyai tugas sebagai berikut:

1).Merencanakan mengkoordinasikan           menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa
2) merencanakan dan mengajukan biaya kepada pejabat kepala desa.
3)melakukan pembukaan pendaftaran bagi calon kepala Desa dan  melakukan penetapan pemilih.
4)menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.
5)menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dan memfasilitasi penyediaan peralatan perlengkapan dan tempat pelaksanaan pemilihan.
6.)menetapkan hasil pemilihan kepala Desa mengumkan hasil sekaligus menetapkan kepala desa yang terpilih.

7)melakukan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Disampaikan oleh Sabran selaku Ketua panitia Pilkades sekaligus Sekretaris Desa setempat, bahwa Pilkades sifatnya terbuka. “Jadi di siapapun dapat mencalonkan diri sebagai kepala Desa kecuali BPD atau perangkat desa, apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa supaya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya, supaya tidak menyalahi dari aturan yang ada,”ucapnya, Kamis 21/01/2021.

Disampaikan juga oleh Muslim Idrus sebagai PJs Desa setempat bahwa pihaknya  tetap mengutamakan protokol kesehatan yang sampai saat ini belum bisa dikatakan normal. “Dan apapun hasil dari musyawarah hari ini dari pembentukan panitia pilkades, penjaringan, sampai dengan pemilihan kepala Desa kita harus tetap mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dan menunggu keputusan dari pihak Pemerintah Kabupaten,” ucapnya. (Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini