PESAWARAN – Polres Pesawaran menggelar Kegiatan Yustisi Ops Aman Nusa II dalam rangka Pencegahan dan penanganan Covid-19, bertempat di lokasi Tempat Hiburan Rakyat (THR) Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran, Sabtu 02/01/2021.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020, ST Kapolri Nomor : ST/2608/IX/OPS.2/2020, tanggal 7 September 2020, Sprin No : 595/ XII/ OPS. 2/ 2020, Tanggal Desember 2020 terkait pelaksanaan Ops Aman Nusa II.
Operasi ini digelar tim gabungan terdiri dari 24 Personil Polri, 15 personil Satpol Pemkab Pesawaran dan 2 dari Dinas Kesehatan.
Dari pantauan, sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel Kesiapan di depan Pos Pelayanan Pantai Mutun, selanjutnya melaksanakan Himbauan dan tindakan kepada pengunjung atau wisatawan yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan agar untuk tetap mematuhi Ptokol Kesehatan Covid 19.
Disampaikan Padal Aman Nusa II Ipda Waris mewakili Kapolres Pesawaran menyampaikan dalam rilis laporannya bahwa dalam kegiatan Yustisi Ops Aman Nusa II didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 600 orang dengan rincian sbb :
1. Pengecekan Rapid Test : 10 orang
2. Tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 30 orang
3. Menyanyikan lagu Nasional sebanyak : 10 orang.
4. Teguran lisan sebanyak 550 orang
Kegiatan selesai pukul 12.45 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif.
(Suf/BBG)