Beranda Tanggamus Rembuk Pekon Sengketa Lahan Di Pekon Suka Agung Tak Buahkan Hasil

Rembuk Pekon Sengketa Lahan Di Pekon Suka Agung Tak Buahkan Hasil

1425
0

 

(Cyber Media Lampung.SumselNews) – Tanggamus – Rembuk Pekon Masyarakat Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tentang sengketa Lahan Milik M Thoib Madaris, Hadi Susanto (Timbul) dengan Penggugat Atas Nama David tidak membuahkan hasil dan kesepakatan. Kamis 31/12/2020.

.
Rembuk Pekon yang di fasilitasi oleh PJ Kepala Pekon Suka Agung  Nuril Huda dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Babinsa  dan kedua belah pihak Pemilik dan Penggugat dan di dampingi olwh kuasa hukum masing masing  yang berperkara di Aula Pekon setempat.


.
David Pihak Penggugat yang mengklaim bahwa lahan tersebut sudah di beli kepada pak Timbul ,dan sudah di bayarkan kepada Saudara Tumbul sebesar Rp150 Juta, dan membawa bukti bukti dan akte jual beli dan bersikukuh bahwa lahan tersebut sudah Syah menjadi miliknya.
.
Namun pemilik Lahan tidak terima dan mengatakan bahwa lahan tersebut tidak pernah di perjual belikan, dikarenakan lahan tersebut pemiliknya ada 2 orang yakni M Thoib Madaris dan Hadi Susanto alias Timbul.

 BACA JUGA : Media Cyber SumselNews Lampung Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 

.
Rembuk Pekon tersebut hampir Cheos dan saling adu Argumen yang disaksikan oleh Pj Kapekon Suka Agung dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat. Dan Rembuk Pekon tidak membuahkan hasil kesepakatan dan keputusan,dan diputuskan kedua belah pihak melanjutkan ke pihak Hukum dan dinpersilahkan untuk menindaklanjutinya ke pengadilan Kota Agung.
.
PJ Kapekon Suka Agung Nuril Huda saat di Wawancarai mengatakan Pihak Pekon hanya memfasilitasi dan mencari solusi dan mengajak bermusyawarah dan menghasilkan kesepakatan, namun kedua belah pihak tidak mau mengalah dan masing masing mengakui kepemilikan lahan tersebut.
.
Kami hanya meluruskan dan mencari solusi serta menghasilkan kesepakatan agar tidak terjadi keributan dan masalah di kemudian harinya.
.
Katena tidak ada titik temu maka kami persilahkan  untuk di tindaklanjuti ke Pengadilan,serta buktikan dan perlihatkan  Dokumen yang syah di Pengadilan ungkap Nuril Huda.( Borneo/Heri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini