NATAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), laksanakan giat patroli dan operasi yustisi, Jum’at (29/1/2021).
Giat itu dilaksanakan di masa pandemi, dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sekira pukul 10.00 WIB, giat patroli dan operasi yustisi dilaksanakan terkonsentrasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo mengutarakan, giat patroli dan operasi yustisi kali ini lebih mengedepankan penyuluhan serta penindakan terhadap pelanggar prokes Covid-19.
“Kami lebih kedepankan pola pendekatan kepolisian yang bersifat pre-emptif dan preventif,” sebut Kompol Hendi.
Kaposlek Natar melanjutkan, dalam giat operasi yustisi itu terjaring empat pelanggar protokol kesehatan yang kemudian diberikan tindakan disiplin oleh petugas secara bervariasi.
“Petugas di lapangan memberikan teguran lisan kepada dua pelanggar serta sanksi fisik berupa push up terhadap dua orang pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kompol Hendi.
Polisi sendiri berkomitmen, akan selalu memberikan himbauan dan teguran guna mengingatkan para pelanggar prokes demi menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Lampung Selatan.
Dirinya juga menegaskan, tindakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir bilamana imbauan petugas kepolisian tak jua diindahkan oleh masyarakat.
“Langkah penegakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium,” pungkas Kompol Hendi. (Humas/Irul)