SIDOMULYO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo.
Diketahui, tersangka yang diamankan petugas yakni Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21), ketiganya warga Dusun Tegal lega RT/RW 003/001, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya sekira jam 04.00 WIB pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), gardu sisipan S-273 PLN yang berada ditengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.
“Modus operandi pelaku, yakni membuka box kemudian melepas tiga sekring untuk memutus arus lalu dilanjutkan dengan memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo,” sebut Iptu Hengky, Jum’at (15/1/2021).
Iptu Hengky melanjutkan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi TKP dan bergerak cepat menghubungi piket Polsek Sidomulyo melaporkan kejadian tersebut. Sekira jam 05.00 WIB, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana curat.
“Setelah dilakukan interogasi, tiga orang pelaku yaitu Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21) mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada bulan Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya Prima Saputra (29)
dan Ahmad Sobirin (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi,” tegas Iptu Hengky.
Terungkap, sebelumnya para pelaku telah melakukan curat sekira jam 02.00 WIB pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020. Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih lima meter.
“Modusnya, pelaku membuka box gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang 5 meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka,” imbuh Iptu Hengky.
Akibat kejadian tersebut, korban yakni PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.409.000 (sebelas juta empat ratus sembilan ribu rupiah). Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.
Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi, dua buah pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua buah mata gergaji besi, satu buah kunci pas 24 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1152 CKJ.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh,” pungkas Iptu Hengky. (Irul)