Tulang Bawang Barat – Dalam proses pernikahan kebanyakan dari setiap Pasangan memilih untuk melangsungkan proses Ijab kabul nya di tempat tinggal mereka sendiri dengan mendatangkan si penghulu ketimbang memilih untuk melaksanakanya di Balai Nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA), Padahal terdapat syarat wajib yang harus di penuhi oleh sicalon pengantin baru.
Syarat tersebut berupa uang sejumlah Rp. 600.000 (Enam ratus ribu) yang harus di penuhi jika proses pelaksanaan Ijab kabul atau akad nikah di laksankan di luar KUA. Kepala KUA Kecamatan Tulangbawang Tengah Asep menuturkan, Pasangan pengantin yang proses pernikahan nya di lakukan di Balai nikah persyaratans berupa uang senilai Rp.600.000,00 itu tidak di berlakukan. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut di terapkan berdasar surat edaran yang telah di keluarkan oleh pihak terkait.
“Untuk nikah di KUA gratis, 0 rupiah. Tapi kalau di luar bayar Rp. 600.000, dan Itu pun di kirim langsung ke rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN ataupun ke Kantor Pos, dan itu juga sudah termasuk dengan biaya Buku Nikah ” Kata dia saat di wawancarai di ruang kerjanya. Rabu (03/02/2021).
Asep menjelaskan bahwa KUA juga mengurus segala bentuk proses Tanah wakaf yang pada umumnya di jadikan lokasi pembangunan Masjid atau tempat kegiatan keagamaan lainnya. Pada kesempatan tersebut Asep berharapun berharap agar Kementerian Agama pusat untuk menambah jumlah pegawai khusus nya pegawai penghulu
“Harap saya kepada Kemenag Pusat untuk di tambah personil Penghulu karena jangkauan kami sangat luas,Tapi penghulu kita hanya dua, hal itu supaya pelayanan kami semakin maksimal dalam menjalankan tugas.” Pungkasnya.(YOGA)