Tulang Bawang,-Seorang bandar narkotika yang merupakan target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Bandar Narkotika tersebut ditangkap hari Selasa (02/02/2021), pukul 12.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.
“Selasa siang, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan TO saat sedang berada di rumahnya. Bandar Narkotika tersebut berinisial HN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/02/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, empat butir pil extacy warna ungu berlogo NFL dan satu buah pecahan pil extacy warna ungu dengan berat bruto 2,12 gram.
Satu buah plastik klip besar, kertas timah rokok warna kuning, tiga bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong, timbangan digital warna silver, sendok sabu, pipet, dompet motif matahari warna biru, handphone (HP) merk Oppo warna abu-abu dan HP merk Nokia warna biru.
“Bandar Narkotika yang berhasil ditangkap petugasnya ini merupakan TO yang sudah lama dicari, saat petugasnya sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala didapat info bahwa Bandar Narkotika tersebut sedang berada di rumahnya. Sehingga petugas kami langsung menuju kesana dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika tanpa perlawanan,” ungkap AKP Anton.
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Affyt/Humas)