Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Bravo..!!!  Unit Tipiter Polres Tubaba, Anggota DPRD Ini Akhirnya Jadi Tersangka Atas...

Bravo..!!!  Unit Tipiter Polres Tubaba, Anggota DPRD Ini Akhirnya Jadi Tersangka Atas Laporannya Sendiri

1152
0

Keuletan Anggota Unit Tipiter Polres Tubaba Patut Diacungi Jempol, Oknum Anggota DPRD Ini Akhirnya Jadi Tersangka Atas Laporannya Sendiri


(Lampung.sumselnews.co.id)

Tulang Bawang Barat – Salah seorang warga Tiyuh Wonorejo Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial SDM (55) di amankan pihak Kepolisian Resort Tulang Bawang Barat lantaran pembuatan laporan Polisi tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang Mahasiswi berinisial EL (29) yang dilakukan olehnya diduga Palsu.

Laporan yang di buat oleh SDM (55) itu dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 dengan didampingi 2 (dua) orang pensehat Hukum yaitu Yosep Arnoli S.H., dan Sanudi S.H. Dikatakan oleh Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK., SDM (55) yang di dampingi Kedua kuasa Hukum itu datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tubaba sekira Pukul 17.30 Wib untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak Pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar dimedia online dengan judul ‘Foto syur mirip oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial El Dikamar Hotel’.

“Laporan saudara (SDM) tersebut diterima dalam bentuk laporan Polisi model B dengan Sistem laporan harian Kepolisian Republik Indonesia (Sislaphar), Selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh (SDM).” Ucap Kasat Reskrim AIPTU Andre Try Putra S.IK.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mendapat sebuah foto sebagaimana yang telah di laporkan oleh SDM. Berkat Kegigihan dalan proses penyelidikan yang dilakukan oleh IPDA Amir Hamzah S.H., M.H beserta jajarannya akhirnya Penyidik menemukan seorang perempuan seperti di dalam foto yang disebut-sebut berinisial El.

Wanita tersebut bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang merupakan salah seorang mahasiswi berumur 29 Tahun. Berkat Keuletan Penyelidikan IPDA Amir Hamzah S.H. M.H beserta jajarannya, Wanita tersebut mengaku kepada penyidik bahwa perempuan yang ada di dalam ‘Foto syur mirip oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial El Dikamar Hotel’ itu dalah benar dirinya.

Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan bahwa foto tersebut di ambil menggunakan handphone dan kepada penyidik wanita tersebut juga mengatakan telah menginap dua kali bersama saudara SDM (Pelapor) di Hotel yaitu di Metro dan Salah satu Hotel di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Selain itu dia juga memberitahu lokasi Hotel tempat pedokumentasian foto tersebut

Selanjutnya. Masih kata Kasat Reskrim, Penyidik mendatangi Hotel tersebut dan melakukan berbagai proses penyelidikan, lalu penyidik juga mendapati adanya nama (SDM) yang tertulis dalam buku tamu hotel itu serta menemukan selimut dan sprai seperti yang ada di foto tersebut.

“Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan yang di lakukan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya kita duga terlibat dan berbagai bukti yang kita amankan, Setelah merasa cukup penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM (56), setelah dilakukan Henti Lidik hasil dari gelar perkara tersebut penyidik pemendapati bahwa SDM telah membuat laporan palsu.” Beber Kasat Reskrim

Dalam menindak lanjuti itu pihak kepolisian selanjutnya membuat Laporan Polisi Model A. Kemudian Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukannya panggilan yang kedua saudara SDM (Pelapor) memenuhi panggilan pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan terhadap nya atas hasil gelar perkara yang dilaporkan nya.

Keuletan penyelidikan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tubaba yang dilaksanakan oleh IPDA Amir Hamzah S.H M.H beserta jajaran membuahkan hasil, Akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pelapor pada perkara itu sendiri kemudian dilakukan penahanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari gelar perkara di ketahui memang benar bahwa seorang wanita yang ada di dalam foto itu berinisial El (29), akhirnya dengan berbagai bukti saudara SDM (55) yang sebelumnya merupakan pelapor kita tetap kan sebagai tersangka atas dugaan tindak pelaporan palsu dan dilakukan Penahanan. dengan ini terbukti bahwah SDM (55) melakukan tindak asusila dan Terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara.” Papar Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK.  (Yoga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini