Beranda Lampung Selatan Komisi III DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Perdana Tahun 2021

Komisi III DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Perdana Tahun 2021

852
0

Lampung Selatan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi III Fraksi PDIP, Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perdana di tahun 2021.

Kegiatan juga dihadiri, kepala desa Rasiwan Spdi, beserta aparatur, Ketua BPD beserta anggota dan para tokoh masyarakat desa setempat, Rabu (23/02/2021).

Pada Sosper perdananya, Suhar Pujianto bahas Peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dasar Perda no 5 tahun 2020 tentang BPD yakni, UUD no 6 tahun 2014 tentang desa, UUD no 23 tahun 2014 tentang Pemdes, Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, Permendes pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi no 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

Perda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa yang melaksanakan pungsi Pemerintah desa, Ruang lingkup Perda ini pun meliputi, ke-anggotaan, fungsi tugas hak dan ke-wajiban serta ke-wenangan BPD, Peraturan tata tertib BPD, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan.

“Tujuannya, Memper tegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa diwilayahnya, Mempasilitasi dukungan kebijakan, menyusun Perda, Memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan, Melaksanakan bimtek serta pendidikan dan pelatihan tertentu, Memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota,”Terangnya Suhar Pujianto.

“Terpisah, Usai Sosper, Suhar Pujianto ketua fraksi PDIP mengungkapkan, Tujuan utama di gelarnya Sosper agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu di lakukan BPD.

Harapan saya dengan sosialisasi perda, Masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang di keluarkan, kegiatan ini sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada masyarakat Desa Mekar Mulya umumnya Masyarakat Kecamatan Palas,”Tutupnya.( Irul )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini