PESAWARAN – Satuan jajaran personil Gabungan Polres Pesawaran Lampung, melaporkan adanya Kegiatan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, dalam rangka Pencegahan dan penanganan Covid-19 dibeberapa lokasi pasar, Sabtu 06/02/2121.
Kegiatan digelar Pukul 08.00 WIB s.d 10.00 WIB dengan 4 Lokasi yakni, Pasar Tradisional 2 tempat (Pasar Sukaraja, Pasar wiyono), Pasar modern 5 lokasi (Indomaret/alfamart), Pertokoan/Ruko : 10 lokasi (dipasar Gedong tataan), dan pedagang kelontong 25 lokasi (dipasar gedong tataan dan pasar Wiyono).
Berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020, dan ST Kapolri Nomor : ST/2608/IX/OPS.2/2020, tanggal 7 September 2020, dengan sejumlah 30 personil polres Pesawaran menggelar operasi yustisi tersebut.
Sebelum pelaksanaan tugas, dilaksanakan Apel Kesiapan di Lapangan Mapolres Pesawaran, selanjutnya melaksanakan Himbauan, teguran lisan, pengucapan janji dan pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan agar untuk tetap mematuhi *Protokol Kesehatan Covid 19*
Diketahui dalam kegiatan Yustisi Ops Aman Nusa II didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 1.280 orang dengan rincian pemberian Masker 200 orang, teguran lisan sebanyak 725 orang, pengucapan janji 355.
(Suf)