Tanggamus – Polres Tangamus menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus, Kamis (25/02/2021).
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aria Sallo, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., Perwakilan Kejari, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus M.Ihsan, MH.
Selain Forkopimda Kabupaten Tanggamus tersebut turut hadir Ketua MUI Kabupaten Tanggamus KH. Wahid Zamas, Ketua FKUB Kabupaten Tanggamus Ismail, Ketua NU Kabupaten Tanggamus Samsul Hadi, MP.dI., Ketua Muhammadiah Kabupaten Tanggamus M. Soleh, Ketua LDII Kabupaten Tanggamus Agoeng Basori, Kepala BNN Kolbidi, Ketua FKPPI Bayu Santosa, Pokdarkamtibmas, sejumlah tokoh masyarakat, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Tanggamus.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan deklarasi zona integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kapolres Tangamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., serta penandatanganan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih melayani di lingkungan Polres Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh petugas Kepolisian melalui pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah yang targetnya ada tiga sasaran utama yaitu, Peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, Pemerintahan yang bebas dari KKN dan Peningkatan pelayanan publik.
Mengacu pada hal tersebut Polres Tanggamus, dalam hal ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan program 100 hari Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di bidang transformasi pelayanan publik yaitu, Pelayanan SKCK yang terintegrasi, Proses pendaftaran dan tes online perpanjangan SIM A dan SIM C tidak lagi dilakukan secara fisik loket pelayanan melainkan bisa dilaksanakan secara Online.
Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK,. Selanjutnya mengatakan guna mendukung program tersebut mengembangkan pelayanan publik yaitu antara pelayanan Samsat keliling melalui pembayaran pajak kendaraan dengan bekerjasama dengan instansi terkait dan tempat lokasi pembuatan SKCK dan pembayaran pajak diinfokan melalui jaringan media elektronik, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pembuatan SKCK dan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor.
“Semoga bisa terlaksanakan, tentunya dengan bantuan ibu Bupati selaku Kepala Pemerintahan di Kabupaten Tanggamus, rekan-rekan dan seluruh hadirin yang hadir, bagaimana kita bisa memiliki satu bangunan yang isinya adalah khusus tempat pelayanan publik atau Mall Pelayanan Publik, sehingga masyarakat kita dapat dengan mudah untuk mengurus segala sesuatunya seperti KTP, SIM, SKCK dan lain sebagainya dalam satu tempat sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan mudah dalam pengurusan administrasi,”kata Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya, SIK., dalam sambutannya.
Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., sementara dalam sambutannya menyampaikan atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Kabupaten Tanggamus dengan kegiatan yang dilaksanakan pada tersebut merupakan suatu bentuk itikad baik daripada jajaran Polres Tanggamus, khususnya yaitu pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan juga wilayah birokrasi bersih dan melayani seperti yang telah disampaikan pada sambutan Kapolres.
Tentunya semua sangat mendukung dan berharap bahwa pada saatnya nanti, semua akan menjadi suatu komitmen seluruh jajaran dan juga menjadi budaya serta perilaku karena bagaimana pun juga seorang pelayan ini harus memiliki Integritas yang baik, dalam arti memiliki kesamaan antara perbuatan dan perkataan dan ini bukan suatu hal yang mudah tetapi harus dengan komitmen, dengan disampaikan deklarasi, dengan penandatanganan deklarasi merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa kita harus melakukan Reformasi Birokrasi yang mengarah kepada jajarannya Profesional Inovatif untuk mewujudkan Kabupaten Tanggamus menjadi Good Government.
“Saya mengapresiasi beberapa program tadi yang disampaikan oleh bapak Kapolres Tanggamus, termasuk juga program 100 hari dari bapak Kapolri, yang mana tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan juga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “kata Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.
Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., menurut apa yang disampaikan oleh bapak Kapolres Tanggamus, tadi mengenai Mall Pelayanan Publik, dalam hal ini kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus sebenarnya telah merencanakannya.
“Namun memang untuk saat ini belum bisa terealisasi dikarenakan anggaran namun kami dalam hal ini tetap akan mengupayakannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus, dengan harapan bersama Mall Pelayanan Publik ini nantinya sudah ada maka masyarakat kita tidak lagi harus ribet dalam pengurusan administrasi, mari sama-sama kita berdoa agar niat baik kita ini dapat segera terwujud, “pungkas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM. (AWPI/Heri Apriyanto).