Beranda Nasional BANTEN PSBB Kota Tangerang Digelar Petugas Gabungan

PSBB Kota Tangerang Digelar Petugas Gabungan

848
0

PSBB Kota Tangerang Digelar Petugas Gabungan


TANGERANG – Petugas Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Pol-PP, Dinas Kesehatan, dan  Damkar/BPBD adakan cek point pengawasan pelaksanaan PSBB kota Tangerang, di Jalan Gatot Subroto, Sabtu 06/02/2021.

Kegiatan ini dimulai dengan apel seluruh anggota gabungan, diawali dengan menerapkan protokol kesehatan yakni dengan melakukan mencuci tangan dan memakai masker, serta menjaga jarak.

Disampaikan Wahyu mewakili Dinas Perhubungan setempat mengatakan bahwa petugas gabungan mengelar kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) cekpoint PSBB dari pukul 08.00 – 21.00 WIB dengan melibatkan anggota Dishub kota Tangerang 12 personil, dari TNI KODIM 0506 4 orang serta puluhan personil dari Polri dan Damkar 8 personil serta beberapa petugas kesehatan dengan total 50 anggota yang bertugas di lapangan.

Terlihat di lokasi, petugas gabungan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan, dengan menyetop laju kendaraaan yang melanggar.

Kegiatan Tim Pemburu Covid 19 ini juga sekaligus dalam rangka melaksanakan Program pemerintah dan Kapolda Metro Jaya tentang Preventive Strike penanganan covid 19 dan penegakan disiplin pelanggaran protokol kesehatan di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya.

Untuk sasaran Tim Pemburu Covid 19 adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 (tidak memakai masker) denga  memberikan sanksi denda sebesar Rp. 50.000,- (ditransfer ke Bank BJB) dan sanksi sosial berupa membersihankan fasilitas umum (menyapu).

Diketahui dari kegiatan ini dan informasi dari pihak TNI dan petugas gabungan, bahwa terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh sejumlah pengguna jalan sejumlah kurang lebih 130 pelanggar.

Untuk kendalanya, lalu lintas menjadi lambat, selanjutnya untuk para pelanggar diarakahkan ke anggota bidang kesehatan untuk di cek hasil rapid tes nya.

Sementara itu, dari Dinas Kesehatan dalam hal ini dokter Septy dan rekannya menjelaskan bahwa setelah dinyatakan ada pelanggaran kami dari kesehatan langsung rapid antigen kemudian lanjut menunggu hasil sekitar 15 menit jika dinyatakan negativ boleh pulang kembali dengan diedukasi mematuhi protokol kesehatan dan memberikan masker kepada pelanggar.(SHR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini