Beranda Pesawaran Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Enam Tersangka Salgun Narkoba

Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Enam Tersangka Salgun Narkoba

639
0

Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Enam Tersangka Salgun Narkoba


PESAWARAN- Jajaran Sat Narkoba Polres Pesawaran berdasar LP/A–85/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 05 Februari 2021, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Pesawaran.

Enam tersangka berhasil di amankan satuan narkoba Polres Pesawaran, Jumat 05/02/2021, sekira pukul 16.00 WIB, Kalan raya way Ratai Desa Sukajaya lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Adapun keenam tersangka adalah, Yuyun Sutriyani ( 24), warga Kertosari kec. Jati agung kab. Lampung Selatan, Ridho kurniawan (18),alamat kel. Kupang teba kec. Teluk betung utara kota bandar lampung, M Fawas Hijr (18) pelajar, kel. Kupang teba kec. Teluk Betung Utara, Tubagus Sanjaya 24 tahun, kel. Kupang teba kec. Teluk betung utara, Deni setiawan 20 tahun, kel. Kupang teba kec. Teluk betung utara, Ari tri sanjaya als Akang bin Herman, (20), kel. Kupang teba kec. Teluk betung utara.

Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP selanjutnya agt satres narkoba Polres Pesawaran penyergapan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka  1, 2 dan 3, dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan BB dari hasil intrograsi narkotika tersebut diberasal dari tersangka 4 dan tersangka 5 dan tersangka 6 selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap ditempat yg berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing2 tersangka ditemukan BB.

Selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan
– 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
– sisa narkotika yg di bungkus uang Rp 2000,-
– 2 (dua) kotak rokok surya 16
– 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru di duga exstasi
– 2 (dua) buah pipa kaca pirek
– 1 (satu) unit mobil agya warna merah
Berat Brutto
– Sabu : 0,54 Gram
– ekstasi : 0,18 Gram

Atas perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini