Beranda Info Lampung LAMPUNG TENGAH Sekda Lampung Tengah Nirlan Jabat (Plh) Bupati 

Sekda Lampung Tengah Nirlan Jabat (Plh) Bupati 

1090
0

LAMPUNG TENGAH – Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, SH.,M.M., menerima SK sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Tengah dari Gubernur Lampung yang diwakili oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn., Ph.D., secara bersamaan dengan Sekretaris Daerah/Kota lainnya.

Usai penyerahan SK Plh. Bupati dilanjutkan penyerah SK Plh. Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Tengah yang di terima oleh Yulita Nirlan dan diserahkan oleh Wakil Ketua Satu Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung.

Acara berlangsung di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu 17/02/ 2021.

Hadir juga dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Wakil ketua TP PKK Provinsi Lampung, Anggota Fokorpimda Provinsi Lampung, Anggota Fokorpimda Kabupaten / Kota, berserta undangan yang terbatas.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang disampaikan Wakil Gubernur Lampung menyampaikan bahwa, dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dilakukan Pemilihan Kepala Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya. Pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/walikota untuk periode 2016-2021.

Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat, maka Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

“Berdasarkan surat tersebut diatas, maka pada hari ini kami sampaikan kepada Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk 8 (delapan) daerah Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 2021 surat pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota dengan masa tugas Bupati/Wakil Bupati Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” Tutur Wagub Lampung.

Penugasan sebagai pelaksana harian (Plh) ini selain didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri diatas juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih.(DD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini