BANDUNG – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Achmad Dofiri menyatakan sanksi pemecatan atau pidana menanti 12 orang anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan narkoba. Dari 12 orang yang ditangkap Divisi Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2) lalu, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sudah dicopot dari jabatannya.
Dofiri menerangkan sejauh ini penyelidikan akan terus dilakukan Divisi Propam Polda Jabar apakah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba.
“Kalau memang hal itu benar dan bukti buktinya menunjukkan ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).
Dofiri menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di wilayahnya agar tidak ma in-main dengan narkoba. Ancaman hukumannya berupa pemecatan hingga pidana.
“Ini jadi pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba kebijakan hukumnya jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua dipecat atau dipidanakan,” ujarnya.
Dofiri menyampaikan sanksi yang tegas diberikan sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian. Pihaknya berharap agar para anggota tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
“Masih banyak anggota kita lain yang baik, yang melakukan kekeliruan seperti yang keterlibatan narkoba itu tentunya kita akan ambil langkah dan tindakan tegas. Supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang seperti,” tuturnya.
Menurut Dofiri, sanksi yang menanti 12 personel kepolisian tersebut yaitu pemecatan atau pidana. Namun, sanksi keduanya dapat dilakukan mengacu kepada tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi, bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti kita lihat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polda Jawa Barat menangkap 12 personel Polsek Astanaanyar Kota Bandung. Penangkapan tersebut diduga karena penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/2) tersebut. Dari ke-12 personel, salah satunya termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol YP.
Soal penegak hukum, terutama kepolisian terlibat kasus narkoba sempat diwanti-wanti pucuk kepemimpinan Polri dalam berbagai kesempatan. Pada 7 Februari 2020, Idham Azis yang saat itu masih menjabat Kapolri mengatakan Polisi merupakan aparat yang mengetahui hukum sehingga tidak sewajarnya terjerumus pada pelanggaran hukum itu sendiri, apalagi narkoba. Dia bahkan tak segan mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hal yang tepat bagi personel tersebut.
Kemudian, Kapolri saat ini Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang kedapatan terlibat dalam narkoba. Tak tanggung-tanggung anggota itu akan dipecat hingga diproses pidana.
“Khusus terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kejahatan jalanan, kejahatan ekonomi dan tindak pidana narkoba, Polri akan memberikan perhatian khusus dan bertindak tegas. Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini,” kata Listyo kala masih berpangkat Komisaris Jenderal saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon kapolri di Komisi III DPR RI, 20 Januari 2021.
“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” sambung eks ajudan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Sementara itu terkini, terkait kasus yang menjerat Kapolsek Astanaanyar dan 11 anak buahnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik tak akan terburu-buru menerapkan jeratan ancaman hukum.
“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ucap Argo kepada wartawan, Rabu.
Sejauh ini, kata dia, penyidik masih mendalami segala kemungkinan yang dapat terjadi dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, belum banyak fakta lapangan yang dapat diungkap ke publik.
“Masih proses (penyidikan), tunggu saja,” tandas dia. (RED)*