Tulang Bawang,-Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu merupakan seorang wiraswasta.
“Ada satu berinisial GAN seorang wiraswasta. GAN ditetapkan jadi tersangka, 11 Februari 2021. GAN ini pengembangan dari tersangka awal NS,” kata Leo, saat press rilis di Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Senin, (15/2/2021).
Sayangnya Mantan Kasi Pidsus Kajari Pringsewu itu, enggan membocorkan peran GAN dan pasal yang bakal menjerat dua tersangka lantaran dalam proses pemeriksaan.
“Kerugian negara ada, tapi lagi di dalami jumlah pastinya. Berkembang terus dia (prosesnya), masih periksa saksi-saksi,” kata Leo.
Dia mengaku, sejauh ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif saat hendak diperiksa.
“Belum (ditahan tersangka GAN) sepanjang ini dipanggil dua kali berturut-turut selalu hadir. Tapi sepanjang saat perjalanan penyidik merasa dibutuhkan kita tahan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) menetapkan Kadis Pendidikan Tuba, Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan terhadap kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.(Affyf/G)